Bermula dari tgl 27 Juni 2011, maka nampaklah betapa sibuknya para Panitia Penerima Murid Baru baik tingkat TK/PAUD s.d Perguruan Tinggi, antusias masyarakat sangatlah tinggi untuk menyekolahkan anak-anaknya,.
Namun khusus untuk SMP dan PT, sistem penerimaan murid baru adalah dgn sistem Online,. dimana mendaftar secara manual namun kelulusan dan penempatan di dapat dari Sistem Jaringan, dgn menggunakan penilaian sistem peringkat,. perdana untuk sekolah SMP.
Tidak sedikit yg kita lihat wajah berbingar kesenangan dan bahagia, namun tidak sedikit juga kita lihat wajah muram dan letih,. Apakah nanti dgn sistem rangking nilai ini bisa bertahan dan memberikan sebuah jawaban terhadap MUNCULNYA PENDIDIKAN YANG BERKUALITAS ?
Adakah sebuah ide baru lg jika penerimaan murid baru dgn sistem on line serta dgn sistem penilaian terhadap rangking ini tidak menjadi jawaban terhadap PENDIDIKAN BERKUALITAS?.
semoga dgn banyaknya beberapa metode/cara/sistem yg telah dan sedang digulirkan pemerintah benar-benar mampu membuat mutu pendidikan di Indonesia ini menjadi jawaban terhadap seluruh keinginan orang tua/wali murid, pemilik sekolah, para guru, pemerintah dan anak didik itu sendiri.
Sehingga Jawaban dari : Kenapa sekolah - supaya pintar, kenapa pintar - supaya dapat kerja / supaya jadi PNS- kenapa dapat kerja / jadi PNS - supaya dapat hidup yang layak. apakah ini benar ????
LABORATORIUM PENDIDIKAN
Kamis, 30 Juni 2011
Kamis, 09 Juni 2011
SERTIFIKASI GURU

Berdasar buku panduan sertifikasi guru 2011, pola sertifikasi 2011 ada sedikit perbedaan dengan tahun sebelumnya. Perbedaan ini adalah pada pola PLPG, di mana peserta dapat “memilih” mengikuti PLPG jika memenuhi ketentuan.
1. Penilaian Portofolio (PF)
Sertifikasi guru pola PF diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1)memiliki prestasi dan kesiapan diri untuk mengikuti proses sertifikasi melalui pola PF, (2) tidak memenuhi persyaratan persyaratan dalam proses pemberian sertifikat pendidik secaralangsung (PSPL).
Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
2. Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)
Sertifikasi guru pola PSPL diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki:
a. kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
b. golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
PLPG diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memilih langsung mengikuti PLPG (2) tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih PLPG, dan (3) tidak lulus penilaian portofolio, PLPG harus dapat memberikan jaminan terpenuhinya standar kompetensi guru. Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran. Model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, dan Menyenangkan (PAIKEM) disertai workshop Subject Specific Pedagogic (SSP) untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran.
Persyaratan Peserta
1. Persyaratan Umum
a. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional kecuali guru pendidika agama. Sertifikasi guru bagi guru pendidikan agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
b. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
- 1) bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
- 2) bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
d. Pada tanggal 1 Januari 2012 belum memasuki usia 60 tahun.
e. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Urutan Prioritas Penetapan Peserta
Guru yang dapat langsung masuk mengisi kuota sertifikasi guru adalah sebagai berikut.
a. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terde
Berdasar buku panduan sertifikasi guru 2011, pola sertifikasi 2011 ada sedikit perbedaan dengan tahun sebelumnya. Perbedaan ini adalah pada pola PLPG, di mana peserta dapat “memilih” mengikuti PLPG jika memenuhi ketentuan.
Penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 dibagidalam 3 (tiga) pola sebagai berikut.
1. Penilaian Portofolio (PF)
Sertifikasi guru pola PF diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1)memiliki prestasi dan kesiapan diri untuk mengikuti proses sertifikasi melalui pola PF, (2) tidak memenuhi persyaratan persyaratan dalam proses pemberian sertifikat pendidik secaralangsung (PSPL).
Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
2. Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)
Sertifikasi guru pola PSPL diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki:
a. kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
b. golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
PLPG diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memilih langsung mengikuti PLPG (2) tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih PLPG, dan (3) tidak lulus penilaian portofolio, PLPG harus dapat memberikan jaminan terpenuhinya standar kompetensi guru. Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran. Model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, dan Menyenangkan (PAIKEM) disertai workshop Subject Specific Pedagogic (SSP) untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran.
Persyaratan Peserta
1. Persyaratan Umum
a. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional kecuali guru pendidika agama. Sertifikasi guru bagi guru pendidikan agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
b. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
- 1) bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
- 2) bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
c. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
d. Pada tanggal 1 Januari 2012 belum memasuki usia 60 tahun.
e. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Urutan Prioritas Penetapan Peserta
Guru yang dapat langsung masuk mengisi kuota sertifikasi guru adalah sebagai berikut.
a. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan,
c. Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2010.
d. Guru yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat secara langsung,
e. Guru SD dan SMP yang telah terdaftar dan mengajar pada sekolah yang menjadi target studi sertifikasi guru, Guru lainnya yang tidak masuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1) masa kerja sebagai guru, (2) usia, (3) pangkat dan golongan, (4) beban kerja, (5) tugas tambahan, (6) prestasi kerja.
UN tidak lagi menjadi "MONSTER"
Ketika mulai diberlakukannya Ujian Nasional, maka tidak sedikit kita menjumpai wajah-wajah ketakutan, kebingungan, pucat dsb... di wajah imut para adik-adik SMA/SMK/MA kelas tiga...pada tahun sebelumnya. mereka sangat cemas sewaktu akan memasuki tahap UN ini, berbagai cara di lakukan baik di sekolah maupun di luar sekolah, di sekolah dikenal dengan namanya TEROBOSAN yg dibimbing langsung oleh para gurunya, memperbanyak less di lembaga-lembaga, melaksanakan sholat hajat, do'a bersama dan lain sebagainya, sehingga hampir tidak ada lagi waktu bermain mereka. dan tidak sedikti pula setelah melewati UN menjerit histeris, dan bahkan ada yg sampai gantung diri karena tidak lulus UN.
Namun jika kita lihat kemarin wajah-wajah kusam, ketakutan, kecemasan tidak begitu jelas terlihat dalam rangka memasuki UN, barangkali berbagai persiapan2 telah dilakukan walaupun di sekolah pada kabupaten2 lain masih juga terlihat ketakutan-ketakutan mereka, namun tidak lah seperti tahun sebelumnya,. UN saat ini tidak lagi menjadi Monster yg menakutkan bagi adik-adik SMA/SMK/MA, karena persiapan-persiapan telah dan selalu dibina oleh mereka bersama PEJUANG KECERDASAN... GURU,. selamat tuk Pejuang Pendidikan,.. pendobrak pintu kebodohan ,.. sekali selamat.By EB.
Namun jika kita lihat kemarin wajah-wajah kusam, ketakutan, kecemasan tidak begitu jelas terlihat dalam rangka memasuki UN, barangkali berbagai persiapan2 telah dilakukan walaupun di sekolah pada kabupaten2 lain masih juga terlihat ketakutan-ketakutan mereka, namun tidak lah seperti tahun sebelumnya,. UN saat ini tidak lagi menjadi Monster yg menakutkan bagi adik-adik SMA/SMK/MA, karena persiapan-persiapan telah dan selalu dibina oleh mereka bersama PEJUANG KECERDASAN... GURU,. selamat tuk Pejuang Pendidikan,.. pendobrak pintu kebodohan ,.. sekali selamat.By EB.
Minggu, 10 April 2011
Sabtu, 09 April 2011
Jumat, 08 April 2011
Kamis, 07 April 2011
Rabu, 06 April 2011
Pelatihan di Yayasan Islam Ash Shofa
Sabtu tanggal 2 April, RBA bekerjasama dengan Yayasan Ash Shofa mengadakan Pelatihan Guru Sains yang bertempat di Aula Ash Shofa. Acara yang berlangsung dari pagi hingga sore ini menghadirkan Perwakilan Pudak Scientific Bandung yakni Pak Dedi dan Pak Diki.
Ini dia nih kejadian-kejadian seru saat pelatiha berlangsung. cekidot yah.....
Ini antusias para guru tentang alat peraga matematika.
ini saat pak Diki menjelaskan tentang alat sains.
Ini dia nih kejadian-kejadian seru saat pelatiha berlangsung. cekidot yah.....
ini saat pak Diki menjelaskan tentang alat sains.
Langganan:
Postingan (Atom)